adalah salah satu bank milik
pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada
awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto,Jawa Tengah oleh Raden
Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum
Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang
kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI
adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang
mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948,
kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif
kembali setelah perjanjian
Renville
pada tahun 1949 dengan
berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui
PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang
merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN
diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan,
keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama
Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan
Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara
Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia
unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun
1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968
tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular
dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat
Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan
Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI
sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992
berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.
Sampai sekarang PT. BRI (Persero) yang
didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada
masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada
golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan
penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar
yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999
sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia
perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia
mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor
Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam
negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency,
1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6
Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT,3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.
Kepemilikannya Bank Rakyat
Indonesia (Persero) masih 100% ditangan Pemerintah Republik Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar